Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan
mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional
dan bentuk lain. UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk
UIN, IAIN, STAIN dan PTN yang memiliki Izin Program Studi
dibawah Kordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di seluruh
Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara
bersama berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh
Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan
oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi
dan Kementerian Agama Republik Indonesia.